Pria bernama Yunus Saputra dihukum penjara seumur hidup karena membunuh dan mencabuli seorang siswi berinisial DF (15) sepulang dari latihan paskibra di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Yunus lolos dari hukuman mati yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dilansir detikSumut, Rabu (28/1/2026), Yunus diadili di Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Jaksa awalnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Yunus. Sidang tuntutan itu digelar pada 13 Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang vonis kemudian digelar pada Selasa (27/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Yunus Saputra.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian putusan hakim seperti dilihat dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim menyatakan terdakwa Yunus terbukti melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dan pencabulan.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup
(haf/idh)









































