RUU KUHAP
Peradilan Koneksitas Dihilangkan
Jumat, 21 Sep 2007 15:44 WIB
Jakarta - Suatu perbuatan pidana yang dilakukan penduduk sipil bersama-sama militer nanti akan diadili pengadilan umum, dengan penyidik dari kepolisian. Peradilan koneksitas nanti hanya pilihan, jika polisi membutuhkan.Demikian termuat dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang salinannya diperoleh detikcom, Jumat (21/9/2007).Seperti termuat dalam pasal 84 RUU KUHAP, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan anggota Tentara Nasional Indonesia, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.Perkara itu disidik oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nah, pada ayat 4-nya, baru disebutkan polisi dapat meminta bantuan polisi militer.Artinya, pasal 84 RUU ini akan menjadikan peradilan koneksitas sebagai optional, bukan kewajiban seperti yang berlaku saat ini. KUHAP yang saat ini berlaku mengatur peradilan koneksitas (yakni dengan penyidik gabungan polisi dan militer) harus dilaksanakan begitu ada tindak pidana yang pelakunya campuran sipil dan militer.Pasal 89 KUHAP yang saat ini berlaku menyebutkan pada ayat 2, penyidik pada kasus seperti itu harus ditangani penyidik gabungan. Dan tim penyidik koneksitas itu pun harus dibentuk berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman.
(aba/asy)