Selidiki Rumah R Hartono, Pelimpahan Asabri Molor 1 Bulan

Selidiki Rumah R Hartono, Pelimpahan Asabri Molor 1 Bulan

- detikNews
Jumat, 21 Sep 2007 15:11 WIB
Jakarta - Gara-gara masih menyelidiki dugaan suap pemberian rumah oleh pengusaha Henry Leo ke mantan KSAD Jenderal TNI Purn R Hartono, pelimpahan kasus Asabri ke pengadilan terpaksa ditunda 1 bulan.Kasus Asabri sejatinya akan dilimpahkan pada September 2007. Namun terpaksa ditunda hingga bulan Oktober mendatang."Sebenarnya kasus ini sudah selesai, tetapi masih menunggu pemeriksaan kerugian negara dari tim BPKP. Kami beri waktu 1 bulan harus tuntas," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2007).Selain itu, menurut dia, Kejagung masih menyelidiki dugaan suap yang dilakukan Henry Leo. "Terutama kepada Henry Leonya. Dia telah memberikan sesuatu, berarti dia telah menyuap seseorang," ujarnya.Kemas mengatakan, Henry Leo akan dikenai 2 dakwaan, yakni kasus korupsi dan kasus penyuapan."Itu yang kita selidiki, apakah cukup bukti atau tidak," cetus Kemas.Bagaimana dengan penerima suap, R Hartono? "Itu wilayah lain, kan Hartono tentara, dan itu bukan kewenangan kita," sahut dia.Rumah milik R Hartono di di Jl Suwiryo No 7, Menteng, Jakarta Pusat, resmi disita Kejagung pada Senin 17 September 2007.Rumah itu merupakan hadiah dari pengusaha Henry Leo, tersangka kasus penyelewengan dana tabungan prajurit TNI di PT Asabri Rp 410 miliar.Hartono memperoleh rumah itu pada tahun 1995. Barulah pada tahun 2006 rumah itu resmi atas namanya. Hartono mengaku batinnya resah sehingga rumah itu tidak pernah ditempatinya maupun dikontrakkan. (aan/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads