Hakim Komisaris Diangkat Menkum, Tak Sesuai UU Kehakiman?
Jumat, 21 Sep 2007 15:10 WIB
Jakarta -
Jika RUU KUHAP disepakati, maka akan dikenal satu lembaga baru dalam khazanah penegakan hukum di Indonesia: hakim komisaris. Ternyata, meski bernama hakim, hakim komisaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM).Sebagaimana salinan dokumen RUU KUHAP yang didapatkan detikcom, Jumat (21/9/2007), hal itu diatur dalam pasal 76 ayat 1.Bunyinya sebagai berikut:"Hakim Komisaris diangkat oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dari hakim pengadilan negeri setempat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun."Hakim Komisaris bisa diangkat Menkum dari hakim di pengadilan negeri atau advokat, jaksa atau dosen hukum pidana. Hakim Komisaris ini berkedudukan di atau dekat Rumah Tahanan (Rutan).Selama masa kerja 2 tahun itu, seorang hakim pengadilan negeri yang diangkat jadi hakim komisaris tidak menjalankan fungsinya di pengadilan negeri. Setelah selesai masa jabatan, hakim pengadilan tadi bisa kembali ke posisi semula.Selama dua tahun masa jabatan itu, Hakim Komisaris berwenang untuk memutus atau menetapkan, pertama, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas.Kedua, perlu tidaknya dilakukan penahanan. Ketiga, ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang ditahan secara tidak sah. Keempat, pelampauan batas waktu penyidikan dan penuntutan dan kelima, dapat tidaknya dilakukan pemeriksaan tanpa didampingi oleh penasihat hukum.Artinya, dari wewenang tersebut, dapat disimpulkan Hakim Komisaris menjalankan fungsi yudikatif. Namun, meski menjalankan fungsi yudikatif, Hakim Komisaris tidak diangkat oleh Mahkamah Agung.Persoalan pengangkatan oleh menteri ini menarik, karena pasal 2 UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur kekuasaan kehakiman berada di bawah Mahkamah Agung serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.Malah pasal 13 UU 4/2004 lebih rinci lagi, diatur juga organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.Pengangkatan Hakim Komisaris oleh menteri ini memiliki implikasi, eksekutif mengintervensi yudikatif. Situasi ini mirip dengan sebelum UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung belum berlaku.Dalam UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, pengadilan memang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Namun masalah gaji dan administrasi kepegawaian hakim berada di bawah Menteri Kehakiman yang notabene eksekutif.
(aba/asy)










































