KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Madiun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Madiun

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 28 Jan 2026 10:05 WIB
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Madiun
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, KPK menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

"Tim melakukan giat penggeledahan, pada hari Selasa 27 Januari 2026, di kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen. Dia mengatakan dokumen itu terkait pengadaan hingga CSR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik," jelas Budi.

ADVERTISEMENT

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap Maidi meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.

"Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dalam kasus ini. Berikut para tersangka dalam kasus ini:

1. Bupati Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.

Tonton juga video "KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Apa Aja Tuh?"

(kuf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads