MA Wajib Pertanggungjawabkan Biaya Perkara
Jumat, 21 Sep 2007 14:11 WIB
Jakarta - Meski biaya perkara yang dipungut Mahkamah Agung (MA) berasal dari dana masyarakat yang berperkara di tingkat kasasi, MA dinilai tetap harus mempertanggungjawabkan dana tersebut. Audit harus dilakukan.Hal itu disampaikan pakar hukum pidana UI Rudi Satryo usai talk show di DPD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/9/2007)."Setiap lembaga yang di dalamnya ada pengelolaan keuangan, punya kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya. Kalau itu dilihat BPK, ya itu jadi kewenangan BPK," tegas Rudi.Apakah penolakan MA untuk diaudit bisa masuk unsur pidana, Rudi mengatakan, itu bisa saja terjadi. "Kalau itu untuk menghilangkan barang bukti, bisa jadi arahnya ke sana. Jadi ini prosesnya harus berdasarkan hukum," kata dia.Karena itu, BPK diminta tidak mengambil tawaran perdamaian yang diulurkan MK. Tawaran MK dinilai tidak tepat."Ini masalah hukum, karena itu harus diselesaikan secara hukum. Polisi menyidik, jaksa menuntut dan dibawa ke pengadilan," ujar Rudi.Karena itu, Rudi berharap polisi segera menindaklanjuti laporan BPK atas MA kepada kepolisian. "Kalau perlu sampai ke pengadilan," katanya.
(umi/nrl)











































