Cuma Hakim yang Berhak Menahan

RUU KUHAP:

Cuma Hakim yang Berhak Menahan

- detikNews
Jumat, 21 Sep 2007 12:46 WIB
Jakarta - Dahulu jaksa dan polisilah yang berhak menahan pelaku kejahatan. Namun dalam revisi RUU KUHAP, penahanan ada di tangan sang hakim."Tentang penahanan, yang berhak menahan adalah hakim. Jaksa dan polisi sudah tidak boleh menahan," kata anggota Tim Revisi RUU KUHAP Nasrullah di sela-sela pembahasan RUU KUHAP antara pemerintah dengan kepolisian di kantor Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2007).Jika sedang menyidik, menurut dia, polisi hanya punya waktu 2 hari untuk menahan. Setelah itu harus meminta surat izin kepada hakim komisaris.Dikatakan dia, penyidik di tingkat kepolisian pun harus berpangkat Iptu dengan latar belakang sarjana hukum."Kalau syarat ini diterapkan sekarang, bagi polisi berat, perlu 5 tahun untuk mempersiapkannya," ujarnya.Menurut Nasrullah, RUU KUHAP juga menambahkan alat bukti. "Kalau di KUHAP sekarang rekaman, surat, email dan telekonferens menjadi perdebatan boleh atau tidak menjadi alat bukti. Kalau dalam RUU KUHAP sudah menjadi alat bukti," beber dia. (aan/sss)


Berita Terkait