Hakim Komisaris Akan Dibentuk

RUU KUHAP:

Hakim Komisaris Akan Dibentuk

- detikNews
Jumat, 21 Sep 2007 12:33 WIB
Jakarta - Dalam revisi RUU KUHAP, tidak akan ada lagi proses praperadilan di pengadilan. Berkas-berkas penyidikan akan dilimpahkan ke hakim komisaris."Nantinya akan dibentuk hakim komisaris yang berkedudukan di rumah tahanan," kata Ketua Tim Revisi RUU KUHAP Andi Hamzah di sela-sela pembahasan RUU KUHAP antara pemerintah dengan kepolisian di kantor Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2007).Dikatakan dia, hakim komisaris bertugas memeriksa berkas-berkas proses penyidikan, sehingga hakim pengadilan tinggal masuk proses sidang. Syarat-syarat hakim komisaris akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).Berapa jumlah hakim komisarisnya? "Satu Pengadilan Negeri satu hakim komisaris per kabupaten. Untuk Jakarta lebih banyak karena kasusnya lebih banyak," sahut Andi.Menurut Andi, hakim komisaris juga akan mengatur soal penyadapan. "Penyadapan harus dengan izin hakim komisaris," ujarnya.Syarat-syarat hakim komisaris akan dituangkan dalam PP.RUU KUHAP ditargetkan selesai pada 2007 dan akan diserahkan ke DPR. (aan/sss)


Berita Terkait