Sistem Muspida Kendala Utama Penanganan Korupsi Kepala Daerah

Sistem Muspida Kendala Utama Penanganan Korupsi Kepala Daerah

- detikNews
Jumat, 21 Sep 2007 11:43 WIB
Jakarta - Angka 3 gubernur, 5 walikota dan 41 bupati tersangkut korupsi itu hanyalah puncak gunung es korupsi kepala daerah. Indonesian Corruption Watch (ICW) yakin, banyak kasus tak terungkap karena sistem Muspida.Muspida adalah singkatan dari musyawarah pimpinan daerah. Muspida merupakan forum duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, berbagai kepala-kepala instansi di sebuah daerah.Jika di kabupaten/kota, maka Muspida terdiri atas bupati/walikota, Komandan Korem, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua DPRD."Bagaimanapun yudikatif ini bagian dari pemerintah daerah yang tergabung dalam Muspida. Muspida itu membuat proses hukum tidak independen dalam menjalankan fungsinya," ungkap anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (20/9/2007).Bukan hanya sekadar forum, seringkali bupati juga menganggarkan dalam APBD, pos-pos tertentu untuk lembaga penegak hukum. Padahal, seperti diketahui, pengadilan, kejaksaan dan kepolisian merupakan instansi vertikal yang memiliki pembiayaan vertikal."Misalnya di sebuah kabupaten di Riau. Di sana pejabat kejaksaannya dibuatkan kantor dinas sangat mewah oleh Bupati. Mereka juga menerima dana dari APBD. Bupati menggunakan item-item APBD yang tersembunyi untuk diberikan pada penegak hukum," jelas Adnan.Akibatnya, para penegak hukum berusaha menjaga keharmonisan itu. Kasus-kasus penyelewengan APBD yang dilakukan pemerintah daerah dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum."Sebenarnya KPK sudah mengasih warning soal Muspida ini, dengan alasannya menghalangi penegakan hukum," kata Adnan. (aba/nrl)


Berita Terkait