Tugas MA Periksa Berkas, Harusnya Tidak Ada Lagi Biaya Perkara

Tugas MA Periksa Berkas, Harusnya Tidak Ada Lagi Biaya Perkara

- detikNews
Jumat, 21 Sep 2007 10:54 WIB
Jakarta - Tindakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membawa kasusnya dengan Mahkamah Agung (MA) ke jalur hukum dinilai tepat. Apalagi tugas MA jelas-jelas memeriksa perkara. Harusnya tidak ada lagi biaya.Dalam aturan hukum lama yang dikeluarkan Belanda, memang disebutkan MA bisa mengambil uang perkara. Uang itu ditujukan untuk pemeriksaan setempat dan sebagainya. Tapi saat ini untuk menjalani tugas dan fungsi itu, MA sudah mendapat alokasi dana dari APBN."Apa kegunaan pungutan uang itu sekarang tidak jelas. Harusnya tidak dipungut biaya perkara lagi. Dia kan hanya memeriksa berkas perkara saja. Paling butuh untuk fotokopi. Berapa sih biaya fotokopi? Toh semua sudah didanai APBN," cetus dosen Hukum Administrasi Negara UGM Zaenal Arifin Mochtar kepada detikcom, Jumat (21/9/2007).Penolakan MA terhadap BPK yang akan mengaudit biaya perkara dinilai Zaenal sebagai catatan hitam ego sektoral sebuah lembaga negara yang nirakuntabilitas."Atau mungkin bukti penggunaannya tidak ada. Bagir (Ketua MA Bagir Manan) sudah sekian lama menunjukkan ini. MA selalu menolak pengawasan eksternal. Kalau begini terus masyarakat bisa muak dengan kiprah MA," ketus Zaenal.Dalam kasus BPK-MA, menurut Zaenal, ada 3 pihak yang harus dibicarakan. Pertama, budaya MA yang melanjutkan budaya menolak transparansi yang merupakan warisan budaya lama. Berkali-kali MA lebih mementingkan proses internal ketimbang eksternal. Pengawasan luar selalu dihindari. Tidak hanya kasus dengan BPK, tapi juga kasus dengan Komisi Yudisial (KY). Hal ini, kata Zaenal, menunjukkan bukti MA tidak punya rasa akuntabilitas yang baik.Kedua, tindakan BPK yang dinilainya sudah tepat yang melebarkan masalah uang negara tidak hanya dari APBN, tapi juga uang dari masyarakat.Ketiga, sikap kepolisian. Kepolisian dianggapnya tidak berada pada wilayah menilai legal standing BPK. "Polisi tidak perlu menilai BPK perlu melapor atau tidak. Tapi harus langsung ditindaklanjuti. Bukan kewenangan polisi mencari tahu apakah BPK berhak melaporkan MA atau tidak," katanya. (umi/nrl)


Berita Terkait