Seleksi Anggota KPU
Pemerintah & DPR Langgar UU
Jumat, 21 Sep 2007 10:02 WIB
Jakarta - Sama halnya dengan pemerintah, DPR pun dinilai telah melanggar Undang-undang nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu. Sebab, DPR menerima 21 calon anggota KPU dari pemerintah, padahal salah satunya pernah menjadi calon legislatif (caleg) Pemilu 2004."Ini bisa jadi preseden buruk, sebab dengan gampangnya UU itu dilanggar. Sekarang ini yang terjadi ada pelanggaran, tapi dibiarkan," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow kepada detikcom, Jumat (21/9/2007).Alasan DPR menerima 21 calon itu karena terbatasnya waktu, lanjut Jeirry, sungguh tidak tepat. Sebab dari semula pansel KPU telah diingatkan agar bekerja secara serius sesuai UU."Kita kecewa, karena kelihatannya ini jadi sangat politis sekali," ujar Jeirry.Jeirry berpendapat, karena terlanjur di tangan DPR, persoalan seleksi anggota KPU menjadi amat dilematis. 21 Nama itu sudah final dan sesuai UU, meski mengandung cacat.Selanjutnya, dalam 20 hari DPR diamanati untuk membuat pemeringkatan melalui fit and proper test. 7 Peserta teratas ditetapkan sebagai anggota KPU. Namun, 14 orang sisanya dianggap tidak gagal dan tetap menjadi cadangan."Saya khawatir KPU yang akan terbentuk nantinya akan mengalami problem legitimasi, baik oleh publik maupun KPUD-KPUD yang akan mereka bentuk," ujar Jeirry.
(irw/nrl)










































