3 Gubernur & 5 Walikota Tersandung Kasus Korupsi

3 Gubernur & 5 Walikota Tersandung Kasus Korupsi

- detikNews
Jumat, 21 Sep 2007 09:38 WIB
Jakarta - Dari 33 provinsi di Indonesia, tahun 2007 ini terdapat 3 gubernur yang tersangkut kasus korupsi. Sementara walikota hanya 5 orang.Berdasarkan data yang dikumpulkan Indonesian Corruption Watch (ICW) per 20 September 2007, satu gubernur yaitu Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF sudah menghuni penjara setelah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Suwarna dinyatakan bersalah dalam mengeluarkan izin pemanfaatan kayu (IPK) ke 11 perusahaan.Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Piet A Tallo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Januari 2006 lalu oleh Polres Kupang dalam kasus korupsi dana proyek sarana kesehatan NTT tahun anggaran 2002 sebesar Rp 14,9 miliar.Sementara Gubernur Kalbar yang juga mantan Dirut PT Lativi Media Utama Usman Djafar sedang diselidiki perannya dalam kasus dugaan kredit macet PT Lativi di Bank Mandiri sebesar Rp 328 miliar.Untuk walikota, 2 orang masih dalam penyelidikan yakni Walikota Kediri, Jawa Timur, A Maschut, dan Walikota Madiun, Jawa Timur, Koko Raya. Maschut diajukan Panglima TNI pada 17 April 2006 sebagai tersangka penghilangan aset tanah dan bangunan TNI AD.Sementara Koko bersama Wakil Walikota Madiun Gandhi Yoeninta diduga bertanggung jawab atas korupsi APBD Kota Madiun tahun anggaran 2002-2004 Rp 9,68 milliar. Polwil Madiun yang memeriksa Koko menyatakan sedang menunggu izin presiden untuk meningkatkan status Koko menjadi tersangka.3 Walikota sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Walikota Kendari, Sulawesi Tenggara, Lukman Abu Nawas; Walikota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Samuel Kristian Lerik; dan Walikota Medan, Sumatera Utara, Abdillah.Lukman diduga bertanggung jawab atas penyelewengan keuangan negara dengan cara mengeluarkan dana APBD Kendari 2003 untuk pesangon anggota DPRD sebesar Rp 2 miliar.Samuel Kristian Lerik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana contingency APBD Kota Kupang 2002 dan 2003 sebesar Rp 4,5 miliar. Lalu Abdillah telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pengadaan alat berat pemadam kebakaran. (aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads