MaPPI: Biaya Perkara Milik Publik, MA Jangan Halangi BPK

MaPPI: Biaya Perkara Milik Publik, MA Jangan Halangi BPK

- detikNews
Jumat, 21 Sep 2007 09:17 WIB
Jakarta - Kisruh dua lembaga tinggi negara, Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), membuat prihatin banyak kalangan. MA harusnya tidak bersikap tertutup dalam hal audit biaya perkara. Apalagi dana itu milik publik."Jadi ada hak masyarakat mengetahui pengelolaan uang perkara itu," tegas Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hermanto kepada detikcom, Jumat (21/9/2007).Apalagi selama ini banyak juga sisa uang perkara yang tidak pernah diambil pengacara yang membantu kliennya dalam berbagai kasus di MA. Untuk kasus-kasus perdata, biasanya yang berperkara harus membayar uang panjar biaya perkara. Jika dana itu kurang, biasanya mereka akan ditagih. "Tapi kalau biayanya berlebih biasanya pengacara tidak pernah meminta sisanya," kata Hasril.Dalam kasus BPK-MA, imbuh dia, masalah utamanya adalah perbedaan penggunaan dasar hukum yang dijadikan patokan, sehingga penafsirannya pun berbeda. "Padahal prinsipnya biaya perkara itu uang publik. Jadi harusnya bisa diaudit. Harus ada pertanggungjawaban. Jangan karena ini biaya perkara serta merta bisa seenaknya saja. Ini (audit) kan bentuk transparansi MA," cetus Hasril.Karena itu, Hasril mengaku bisa memahami sikap BPK yang kemudian melaporkan pimpinan MA, meski proses hukum kasus ini diyakininya bakal menguap begitu saja. "Tapi saya yakin bukan soal hukumnya yang diincar BPK, tapi soal transparansinya. Karena itu upaya BPK harus didukung secara politik dan masyarakat. Sikap BPK patut diacungi jempol," katanya.Jika MA enggan biaya anggaran itu diaudit BPK, keengganan itu patut dicurigai. "Ini bagian good governance. Kalau MA merasa punya independensi, itu kan kaitannya dengan independensi hakim ketika memutus perkara, bukan pengelolaan administrasi," ujarnya.Karena itu, Hasril berharap Mahkamah Konstitusi (MK) turun tangan untuk menyelesaikan konflik dua lembaga tinggi negara itu. Hanya MK yang berhak memutuskan penafsiran mana yang paling tepat, MA atau BPK.Jika hanya Presiden saja yang turun tangan, Hasril yakin masalah yang terjadi tidak bisa dipecahkan. "Memang saat ini mungkin bisa reda, tapi kan presiden tidak bisa memecahkan masalah hukumnya. Jadi MK harus ngambil porsi," kata dia.Hasril berharap BPK atau MA mengajukan uji materi ke MK agar bisa dipastikan dasar hukum yang digunakan. (umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait