Aturan Biaya Perkara Diusulkan Masuk Revisi UU MA
Jumat, 21 Sep 2007 09:12 WIB
Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR akan memasukkan usulan aturan mengenai biaya perkara dalam UU MA. Ditargetkan, revisi atas UU 5/2004 ini selesai akhir 2007 ini."Kita masukkan itu, karena ternyata menjadi kontroversi ini akan dipertegas posisinya dalam revisi UU MA," kata Wakil Ketua Baleg DPR Almuzzammil Yusuf kepada detikcom, Jumat (21/9/2007).Almuzzamil menjelaskan, revisi ini akan dibahas bersamaan dengan revisi dari UU Komisi Yudisial (KY), UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan UU Kekuasaan Kehakiman. "Ditargetkan revisi 4 UU itu selesai akhir tahun ini," jelas anggota FPKS ini.Baleg DPR, lanjut Almuzzamil, sebelumnya hanya memfokuskan revisi 4 UU ini pada pengawasan KY terhadap MA. "Tapi begitu ada kecenderungan ini, kita berinisiatif untuk sekalian mengatur biaya perkara itu," jelas Almuzzamil yang juga anggota komisi hukum DPR ini. Menurut Almuzzamil, biaya perkara ini harus masuk dalam wilayah pemeriksaan BPK. Prinsipnya, MA dibiayai oleh negara. "Maka keluar masuk uang di MA masuk wilayah auditor negara, yaitu BPK," ujarnya.Jika MA alasan MA tidak mau diperiksa atas dasar UU 14/1985 tentang MA, menurutnya pasal 46 ayat (3) UU MA itu hanya membicarakan teknis administrasi pembayaran uang perkara."Tidak bicara soal pemeriksaan," pungkasnya.
(ary/ary)











































