Kejagung: Kasus VLCC Telah Penuhi Unsur Korupsi
Kamis, 20 Sep 2007 21:00 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mengadakan gelar perkara (ekspos) kasus penjualan 2 kapal tanker raksasa milik Pertamina. Hasilnya, penjualan 2 unit kapal very large cruide carrier (VLCC) telah cukup bukti memenuhi unsur korupsi."Secara umum dapat saya sampaikan, unsur-unsur korupsi sudah cukup bukti," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hassanudin, Kamis (20/9/2007).Namun, lanjut Kemas, belum ditentukan siapa tersangka kasus yang diduga merugikan negara millyaran rupiah tersebut. Kejagung masih membutuhkan waktu untuk mendalaminya."Tersangkanya yang paling berperan siapa. Kita masih butuh waktu," imbuh Kemas.Menurut Kemas, dalam ekspos yang diikuti Jaksa Agung Hendarman Supandji itu, tim penyidik memaparkan perkembangan hasil penyidikan. Setelah itu dilakukan pembahasan bersama mengenai pasal yang akan didakwakan."Jangan sampai terjadi error in persona, salah tersangkanya. Dalam dakwaan itu nanti kan harus jelas kita dakwakan si A, si B. Perannya harus jelas, si A melakukan apa, si B melakukan apa, dan seterusnya. Ini nggak gampang," jelasnya.Berarti tersangkanya lebih dari satu orang ya, Pak? "Kira-kira seperti itulah. Tidak ada korupsi oleh satu orang saja, itu tidak ada," jelas Kemas.Terkait pemeriksaan terhadap saksi dari perusahaan asing, Kemas menyatakan akan membahasnya lebih lanjut. "Kalau kita anggap perlu, kita akan kejar. Kalau tidak ya kita cukup dengan apa yang di sini saja," ujarnya.Kasus VLCC bermula pada tahun 2002, ketika PT Pertamina membeli 2 unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries, Korea Selatan. Dengan alasan kesulitan likuiditas, pada April 2004, direksi baru melepas kapal kepada Frontline ltd dengan harga lebih rendah dari harga pasaran.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan Pertamina merugikan negara Rp 21 miliar. Selain mantan menteri BUMN Laksama Sukardi, Kejagung juga telah memeriksa 2 mantan komisaris Pertamina, yakni Roes Aryamijaya dan Syafrudin Temenggung.
(irw/ary)











































