Richard Lee Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Siap Hadapi

Richard Lee Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Siap Hadapi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 26 Jan 2026 15:14 WIB
Richard Lee Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Siap Hadapi
Richard Lee (Dok. Instagram/dr.richard_lee)
Jakarta -

Dokter (dr) Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Andaru mengatakan penyidik Polda Metro menghormati upaya hukum yang dilakukan Richard Lee. Dia memastikan Polda Metro siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka. Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," tutur Andaru.

Seperti diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Tonton juga video "Doktif Klaim Sempat Ditawari Uang 'Damai' Rp 5 M oleh Richard Lee"

(kuf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads