Komisi III DPR menggelar rapat terkait pergantian Hakim MK dari usulan DPR RI. Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK dari usulan DPR RI.
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat Komisi III DPR, di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Awalnya Adies Kadir memberikan pemaparan terkait calon hakim MK. Setiap fraksi kemudian memberikan pandangannya terhadap Adies Kadir sebagai calon hakim MK dari usulan DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Habiburokhman bertanya kepada forum rapat apakah Adies Kadir bisa disepakati sebagai Hakim MK.
"Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tanya Habiburokhman.
Komisi III DPR menggelar rapat terkait pergantian Hakim MK dari usulan DPR RI, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR RI. Foto: Matius Alfons/detikcom. |
"Setuju?" tanya dia.
"Setuju," jawab forum.
(maa/gbr)











































