KPK membalas narasi yang dilontarkan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel sebelum sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. KPK meminta Noel fokus ke persidangan.
"Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Budi mengingatkan Noel bahwa narasi yang dilontarkannya tidak akan mengubah fakta hukum. Dia mengatakan masyarakat juga bisa menilai jalannya persidangan.
"KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan," ujarnya.
Budi mengatakan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Dia mengatakan KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara yang berawal dari OTT ini.
"Demikian halnya, setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara," kata dia.
(ial/haf)