Rumah TB Silalahi Diberi Henry Leo dengan Akta Jual Beli
Kamis, 20 Sep 2007 17:06 WIB
Jakarta - Sama seperti mantan KSAD Jenderal TNI Purn R Hartono, pemberian rumah dari pengusaha Henry Leo kepada anggota Wantimpres TB Silalahi menggunakan akta jual beli."Iya sama dengan Pak Hartono, pakai akta jual beli. Kalau menurut Pak Henry begitu," kata istri Henry Leo, Yul Sulina (sebelumnya ditulis Yuli Yulinah).Hal ini disampaikan Yul usai mengurus surat izin membesuk suaminya di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2008).Menurut Yul, keterangan pemberian rumah itu berdasarkan rekening koran senilai Rp 2,5 miliar."Kalau yang diketahui ada 3 ari rekening 202. Yang pertama, pembelian Plaza Mutiara, rumah Pak Hartono, dan pembelian rumah dari Peter S Saerang yang untuk TB Silalahi itu," beber dia.Dalam akta, lanjut dia, yang tercantum namanya bukan TB Silalahi melainkan putranya, Paul Banuara Silalahi. Namun demikian, Yul mengaku tidak tahu maksud pemberian rumah itu.Yul juga tidak tahu dalam kapasitas apa sang suami memberikan rumah kepada TB Silalahi.
(aan/sss)










































