Polri: Laporan BPK Soal MA Diterima 18 September

Polri: Laporan BPK Soal MA Diterima 18 September

- detikNews
Kamis, 20 Sep 2007 16:35 WIB
Jakarta - Mabes Polri mengatakan laporan BPK terhadap MA mengenai penolakan audit soal penggunaan biaya perkara diterima pada 18 September 2007. Laporan BPK saat ini masih dipelajari apakah merupakan tindak pidana atau bukan."Laporan tertulis sudah diterima pada tanggal 18 September dan sekarang sedang dipelajari apakah ada porsi polisi, yakni ada tindak pidana atau tidak," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (20/9/2007).Menurut Sisno, laporan awal diajukan pada 13 September 2007. Namun ditolak karena belum membawa surat kuasa. "Datang seseorang mengaku mewakili suatu institusi, tapi itu perlu surat kuasa," ujar dia.Setelah laporan petugas resmi ini tidak diterima karena harus ada surat kuasa, akhirnya BPK kembali melaporkan dan diterima pada 18 September.Namun Sisno enggan menyebutkan nomor laporan dan pihak yang dilaporkan, apakah MA atau Bagir Manan. "Tidak usahlah, tidak usah," imbuh dia.Hingga kini polisi mengaku masih mendalami apakah ini porsi polisi atau tidak. "Kan ada lembaga lain yang katanya lebih berhak. Kita masih pelajari," pungkas dia.Pada rapat konsultasi antara BPK dan Komisi III DPR pada Selasa 18 September 2007, Ketua BPK Anwar Nasution menyampaikan, BPK telah melaporkan pimpinan MA ke Mabes Polri pada 13 September 2007. (mly/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads