Polisi Lepaskan 3 Anggota Al Qiyadah Al Islamiyah
Kamis, 20 Sep 2007 16:30 WIB
Yogyakarta - Polisi memeriksa tiga anggota ajaran sesat Al Qiyadah Al Islamiyah selama lebih kurang 12 jam. Ketiga orang itu, yakni Irawan (22), Tugiman (22) dan Sunarto (24), warga Dusun Gayam, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Bantul akhirnya dilepaskan polisi.Mereka masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ajaran sesat itu. Belum ada di antara merrka yang dijadikan tersangka, karena polisi masih mendalami dan menyelidiki lebih lanjut. Namun apabila dibutuhkan untuk pemeriksaan, ketiganya sudah sanggup dan bersedia datang sewaktu-waktu memenuhi panggilan polisi."Pemeriksaan hari ini sudah cukup. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi dan sudah kami lepas tadi pukul 13.00 WIB. Tapi mereka wajib lapor ke Polres untuk memudahkan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bantul kepada wartawan di Mapolres Bantul Jl Jenderal Sudirman, Kamis (20/9/2007).Dia mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan MUI DIY dan Kejaksaan Negeri Bantul. Untuk masalah sesat atau tidak ajaran itu diserahkan sepenuhnya kepada MUI dan Kejari Bantul. "Kami masih terus mengembangkan pemeriksaan karena dari pemeriksaan selama 12 jam tadi, ketiganya hanya sebagai pengikut atau anggota pengajian. Bukan pimpinan kelompok," kata dia. Berdasarkan penelusuran detikcom, Irawan sebelum menjadi anggota pengajian itu sehari-harinya bekerja sebagai pedagang buku-buku Islam di kawasan Masjid kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan beberapa tempat di Kota Yogyakarta. Namun belum diketahui, sejak kapan Irawan bergabung dengan kelompok Al Qiyadah Al Islamiyah.Dimungkinkan dia bergabung sejak bulan April 2006. Baru dua bulan kemudian atau bulan Juni 2006, dia mengajak dua orang tetangganya Tugiman dan Sunarto untuk ikut pengajian. Dia bergabung setelah mengenal seorang kenalannya yang sampai sekarang masih dalam pencarian anggota kepolisian.Setelah berkenalan dan berdiskusi mengenai agama Islam dengan kelompok itu, Irawan kemudian rajin mengikuti pengajian itu secara berpindah-pindah di wilayah Yogyakarta. Dalam satu minggu, dilakukan pengajian sekitar 2-3kali di tempat berbeda, yang diikuti 5-10 orang anggota. Setiap anggota diwajibkan mencari anggota baru yang berminat setelah diajak berdiskusi berkali-kali. Cara menghubungi setiap anggota pengajian menggunakan handphone melalui fasilitas SMS.Selanjutnya setelah bergabung cukup lama dengan anggota pengajian itu dan merasa cukup ilmu, mereka berusaha menyebarkan ajarannya secara terbuka di lingkungan tempat tinggalnya. Namun warga menolak dan resah dengan cara-cara yang dilakukan Irawan dan kawan-kawan, sehingga akhirnya berurusan dengan polisi.
(bgs/asy)











































