YLBHI Akan Ajukan Uji Materi Perpres BPLS Pekan Depan

YLBHI Akan Ajukan Uji Materi Perpres BPLS Pekan Depan

- detikNews
Kamis, 20 Sep 2007 15:36 WIB
Jakarta - YLBHI akan mengajukan uji materi Perpres 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ke Mahkamah Agung (MA), Senin 24 September 2007. Rencana itu diungkapkan Koordinator Tim Advokasi Korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo (Taklusi) dari YLBHI, Taufik Basari, sebelum sidang class action Lapindo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (20/9/2007)."Yang akan kita gugat pasal 15 perihal jual beli tanah," tegas Taufik. Kalau itu jual beli, lanjutnya, seharusnya tidak dibayar di muka sebesar 20 persen, tapi secara tunai. Jual beli juga dilakukan dua pihak yang setara dan sepakat mengenai harga."Kalau ini dipaksa untuk sepakat, perhitungan harga sepihak. Kalau tidak sepakat tidak dapat apa-apa," keluhnya.Selain itu, imbuhnya, badan hukum seperti Lapindo Brantas Inc tidak bisa memiliki hak milik atas tanah, dan tanah itu harus menjadi milik negara.Menurut PP 38/1963, badan hukum yang bisa memiliki hak milik tanah adalah bank milik pemerintah dan badan sosial yang disetujui menteri terkait. Lapindo tidak termasuk keduanya.Untuk itu YLBHI akan meminta pasal ini direvisi dan menggantinya dengan kata "ganti rugi"."Ganti rugi tidak hanya materil tanah dan bangunan, tapi juga sumber penghidupan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya," kata dia. (umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait