3 Terdakwa Kasus Dressel Mulai Disidangkan
Kamis, 20 Sep 2007 15:21 WIB
Jakarta - 3 Terdakwa dari PT Wahana Bersama Globalindo didakwa karena telah melakukan penipuan. Mereka adalah Direktur Utama PT Wahana Bersama Globalindo (WBG) Krisno Abiyanto Sukarno, Financial Officer PT WBG Thomas Aquino Danang Rindarto, dan Direktur Operasional PT WBG Paimin Landung.Mereka didakwa telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat sejak 23 Juli 1997 hingga 28 Februari 2007."Penanaman portofolio pada Dressel Investment Limited sejak 1997 hingga 2007, terdakwa berhasil menghimpun dana sebesar Rp 3,5 triliun dengan 10.000 nasabah," kata jaksa penuntut umum Rini Hartatie dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2007).Menurut Rini, hingga 28 Februari 2007 jumlah nasabah yang masih aktif 4.070 orang, dengan jumlah investasi sekitar US$ 143.667.114 atau Rp 1,4 triliun.PT WBG, yang merupakan marketing Dressel Investment Limited, ini membuka rekening di 5 bank. Kelima bank ini adalah BCA, Bank Panin Sudirman, Bank Danamon Sudirman, Bank DBS Singapura dan Citibank Singapura.Dalam akte pendirian, PT WBG ini bergerak di bidang usaha perdagangan umum, pembangunan, percetakan, pengangkutan, dan pelayanan jasa. Namun pada kenyataannya, PT WBG telah menghimpun dana dari masyarakat dan disimpan di rekening.Padahal, PT WBG tidak mempunyai izin di Bank Indonesia. Selain itu juga tidak terdaftar sebagai bank umum. Sedangkan Dressel Investment Limited tidak terdaftar pada Departemen Perdagangan sebagai lembaga asing yang mengumpulkan dana dari masyarakat.Selain itu, PT WBG juga menunjukkan dan menawarkan brosur-brosur, serta menawarkan proyek-proyek yang sedang digarapnya kepada nasabah supaya investor tertarik.Ketiga terdakwa ini didakwa dengan pasal 3 dan pasal 4 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo UU 25/2003, serta pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.Usai sidang, saat ketiga terdakwa ini kembali ke sel di PN Jakpus, puluhan nasabah langsung meneriaki dan mengejarnya. Namun ketiganya tak menghiraukan para nasabah yang kecewa ini."Jadi orang yang bertanggung jawab, jangan pengecut seperti itu," teriak mereka.Sidang yang diketuai hakim Zulfahmi akan dilanjutkan pada 27 September 2007 dengan agenda eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
(mly/sss)











































