Jimly: BPK-MA Bisa Ajak DPR dan Pemerintah Urun Rembuk

Jimly: BPK-MA Bisa Ajak DPR dan Pemerintah Urun Rembuk

- detikNews
Kamis, 20 Sep 2007 15:02 WIB
Jakarta - Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyarankan agar BPK dan MA duduk bersama menyelesaikan konflik di antara mereka. Tidak tertutup kemungkinan, pemerintah dan DPR turut duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut."Penyelesaiannya bisa bilateral atau trilateral yaitu melibatkan pemerintah, atau kuadralateral bersama pemerintah dan DPR," ujar Jimly dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (20/9/2007).Menurut Jimly, peran-serta pemerintah maupun DPR menjadi poin penting dalam penyelesaian konflik antara kedua lembaga tinggi tersebut. Konflik yang timbul karena keduanya berpegang pada peraturan yang sama kuatnya."Jika ingin merevisi undang-undang, maka bisa mengajak DPR dan pemerintah. Tapi jika hanya PP, bisa hanya pemerintah saja," katanya.Jimly menyatakan, masalah yang timbul berasal dari sistem perundang-undangan sehingga BPK dan MA masing-masingnya ngotot merasa paling benar. MA merasa biaya perkara bukan uang negara, sementara BPK menganggap apa saja yang masuk ke lembaga negara adalah uang negara."Itu yang harus dibicarakan," imbuh Jimly.Jimly, memberikan satu solusi lagi yaitu judicial review undang-undang yang menyebabkan konflik. Saling diuji, mana yang paling sesuai dengan konstitusi."Bisa judicial review, mana UU yang lebih kuat dan mana yang menghambat," ujarnya.BPK sebelumnya telah melaporkan pimpinan MA ke Mabes Polri. MA dituduh telah menghalang-halangi upaya BPK melakukan audit atas biaya perkara yang diterima MA. Selain itu, BPK juga berencana mengadukan MA ke MK. (aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads