Presiden Bisa Saja Jadi Mediator BPK Vs MA

Presiden Bisa Saja Jadi Mediator BPK Vs MA

- detikNews
Kamis, 20 Sep 2007 13:37 WIB
Jakarta - Secara formal Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berwenang menengahi sengketa antara MA dengan BPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan hanya bila diminta 2 pihak. Demikian papar Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/9/2007). "Presiden selaku kepala negara dalam keadaan tertentu bisa (jadi mediator). Tentu saja kalau ada pemintaan dari 2 pihak," ujar dia. Mallarangeng menegaskan, sesuai aturan UU yang berlaku maka lembaga tinggi yang paling berwenang menjadi mediator sengketa kewenangan atau perbendaan pandangan antara lembaga negara adalah MK. Sejauh ini presiden tidak dalam kapasitas mengambil alih fungsi itu."Saya tidak mau berspekulasi. Saya baru tahu masalahnya dari koran. Kita lihat saja nanti perkembangannya," imbuh dia. Ketua BPK Anwar Nasution dalam rapat konsultasi BPK dengan Komisi III DPR dua hari lalu, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan pimpinan MA ke Mabes Polri. Lembaga peradilan tertinggi itu menolak BPK melakukan audit atas penggunaan biaya perkara. Sesuai UU 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan pemeriksaan dapat dianggap melakukan tindak pidana. (lh/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads