Ketua DPR Bantah Abaikan DPD

Ketua DPR Bantah Abaikan DPD

- detikNews
Kamis, 20 Sep 2007 12:00 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono sepakat dengan Pansus RUU Pemilu yang menganggap DPD tidak berwenang untuk mengikuti proses legilasi (membuat undang-undang). Namun bukan berarti usulan DPD diabaikan."Ada dasarnya juga, karena dalam proses legislasi kewenangan ada pada DPR," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2007).Agung menolak jika dikatakan DPR tidak mem-follow up produk-produk DPD. Menurutnya, semua produk DPD ditindaklanjuti."Kalau tidak ditindaklanjuti, berarti produk-produk DPR cacat hukum dong. Karena produk DPR harus ada pertimbangan oleh DPD," ujar dia.Agung menambahkan, usulan DPD yang terkait denga RUU juga ditindaklanjuti. Namun harus dimasukkan ke program legislasi nasional (prolegnas)."Misalnya RUU Microfinance, itu ditindaklanjuti. Tapi pembahasannya harus berdasarkan nomor urut di prolegnas," pungkasnya. (mly/sss)


Berita Terkait