KPK Larang Penyelenggara Negara Terima Bingkisan Hari Raya
Kamis, 20 Sep 2007 11:12 WIB
Jakarta -
Lebaran semakin mendekat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menerima bingkisan hari raya. Penyelenggara negara yang menerima bingkisan diwajibkan melaporkan kepada KPK. Demikian siaran pers KPK yang diterima detikcom, Kamis (20/9/2007). Dalam siaran pers itu, KPK terlebih dulu mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi umat Muslim Indonesia. Pimpinan KPK juga ikut merasa prihatin dengan situasi sebagian besar rakyat yang masih dililit kesulitan ekonomi dan bencana alam. Di sisi lain, semangat reformasi menginginkan upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Menghadapi hari-hari raya keagamaan tahun 2007, Pimpinan KPK merasa perlu untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat dan penyelenggara negara mengenai larangan melakukan kebiasaan-kebiasaan yang justru tidak mendukung upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Berkaitan dengan hal itu, Pimpinan KPK menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:1. Pimpinan KPK mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak memberi ucapan selamat dalam bentuk iklan di media massa dan elektronik atau bingkisan/pemberian lainnya kepada pejabat atau penyelenggara negara terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya. Sebaiknya dana-dana tersebut disalurkan kepada rakyat miskin, korban bencana alam dan pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya seperti pendidikan atau kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial.2. Pimpinan KPK mengingatkan kembali bahwa para penyelenggara negara dilarang menerima segala bentuk pemberian yang terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik dalam bentuk uang, barang, discount pembelian yang tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan lainnya. Hal ini bertentangan dengan kewajiban dan tugas penyelenggara negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No, 31/1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi terutama dalam pasal 12 B. 3. Bagi penyelenggara negara yang karena keadaan tertentu menerima bingkisan atau pemberian lainnya termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2007 (Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima bingkisan atau pemberian lainnya tersebut. Pimpinan KPK akan menetapkan status kepemilikan bingkisan atau pemberian lainnya tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima oleh KPK.
(asy/nrl)










































