Nurdin Halid Jadi Saksi BPPC Pekan Depan

Nurdin Halid Jadi Saksi BPPC Pekan Depan

- detikNews
Kamis, 20 Sep 2007 10:45 WIB
Jakarta - Meski telah masuk bui, Nurdin Halid masih tersandung kasus pidana lainnya. Kejaksaan Agung rencananya akan memeriksa Nurdin sebagai saksi kasus korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pekan depan."Tim penyidik sudah saya minta dijadwalkan. Ada kesempatan, ya segera dalam waktu dekat," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, kamis (20/9/2007).Salim menyatakan pemeriksaan itu dilakukan di Rutan Salemba karena masalah efisiensi. "Susah kalau dibawa ke mari," ujarnya.Menurut Salim, pemeriksaan terhadap terpidana 2 tahun kasus korupsi minyak goreng itu tidak bisa dilakukan pekan ini dan baru bisa dilakukan pekan depan.Namun Salim tidak menyebutkan alasan kenapa pemeriksaan itu baru bisa dilakukan pekan depan. "Pekan ini tidak mungkin, pekan depan mudah-mudahan," ungkapnya.Kasus dugaan korupsi BPPC berawal dari adanya penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang terjadi sejak pendirian lembaga itu tahun 1992.Dana KLBI yang seharusnya disalurkan ke petani cengkeh disalahgunakan. Nurdin Halid sendiri adalah mantan Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). Lembaga itu merupakan salah satu anggota BPPC yang bertugas mengumpulkan cengkeh dari para petani.Pihak kejaksaan hingga saat ini belum menetapkan kerugian negara akibat korupsi di BPPC. Penetapan tersangka pun baru dilakukan terhadap Tommy Soeharto selaku ketua BPPC pada masa itu. (nal/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads