'Raksasa' Ikut Tolak Sweeping & Razia Pengusaha Jasa Yogya

'Raksasa' Ikut Tolak Sweeping & Razia Pengusaha Jasa Yogya

- detikNews
Kamis, 20 Sep 2007 10:42 WIB
Yogyakarta - Kesal dengan tindakan polisi melakukan sweeping dan razia pengusaha, 6 raksasa pun turun ke jalan. Mereka menuntut iklim bisnis yang aman tercipta di Yogyakarta.6 Pria berkostum raksasa dari kelompok kesenian tari kuda lumping tersebut memang ikut meramaikan aksi. Dengan mengenakan topeng seperti raksasa dan memakai rambut palsu, mereka membawa poster bertuliskan "Stop sweeping" dan "Servis Rp 35 ribu dan instal gratis denda Rp 50 juta".300 Orang yang mengatasnamakan Forum Korban Kriminalisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Yogyakarta menggelar aksi demo menolak sweeping dan razia yang dilakukan oleh kepolisian yang beralasan penegakan UU 19/2002 tentang Hak Cipta. Tindakan kepolisian ini dinilai meresahkan.Peserta demo ini merupakan pemilik usaha hotel, restoran, kafe, karaoke, warnet, jual beli dan rental komputer, jual beli HP, servis komputer, lembaga pendidikan komputer, dan stasiun radio.Aksi demo ini dilakukan dari Taman Parkir Garuda di Jl Abubakar Ali menuju Gedung DPRD di Jl Malioboro, Yogyakarta, Kamis (20/9/2007).Salah seorang korban, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Istijab, mengaku dirinya dan anggota lainnya beberapa kali diperiksa polisi. Bahkan beberapa komputer disita dengan alasan untuk barang bukti."Kami meminta ini segera dihentikan karena meresahkan kalangan pengusaha jasa di Yogyakarta," kata Istijab.Dalam aksi ini, mereka berorasi menolak dan menuntut agar dihentikan sweeping. Selain itu mendesak Polri agar korban kriminalisasi dan penegakan HaKI dibebaskan dari ancaman proses pidana.Tindakan kepolisian ini dinilai meresahkan sehingga mereka meminta aksi ini untuk dihentikan. Dan mereka meminta dewan untuk memberikan perlindungan atas tindakan kriminalisasi.Beberapa poster terlihat dalam aksi mereka, antara lain bertuliskan "Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) preman", "Ciptakan rasa aman iklim bisnis di DIY" dan "Bebaskan korban HaKI dari ancaman proses pidana". (mly/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads