Todung Pikir-pikir Gunakan Data StAR PBB Sebagai Novum PK
Rabu, 19 Sep 2007 23:04 WIB
Jakarta -
Peninjauan kembali (PK) atas kekalahan majalah Time terhadap mantan Presiden Soeharto tengah dikaji. Namun kuasa hukum Time Todung Mulya Lubis menyatakan masih pikir-pikir untuk menggunakan data yang dirilis PBB terkait korupsi Soeharto sebagai novum."Kami masih ingin mempelajari dulu putusan MA, karena sampai hari inisalinan putusan vonis kasasi belum kami terima," ungkap Todung dalam sebuah diskusi di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (19/7/2007).Todung menambahkan, kliennya saat ini bahkan belum memutuskan apakah akan melakukan perlawanan hukum melalui PK atau tidak. "Pada saatnya akan kami umumkan kalau memang kami memutuskan untuk melakukan PK," ujarnya.Bagaimanapun, lanjut Todung, PK memang tidak bisa menunda eksekusi terhadap vonis denda Rp 1 triliun yang telah dijatuhkan MA.Namun, Todung menegaskan, pelaksanaan eksekusi akan mengalami kesulitan karena dalam putusannya, MA menyatakan denda itu ditanggung renteng oleh para tergugat."Kalau mereka yang kena denda menerima dan sukarela membayar denda tidak jadi masalah. Tapi kalau mereka menolak, eksekusi akan sulit dilakukan," papar Todung.Salah satu masalah utama yang bisa mengganjal, kata aktivis Transparency International Indonesia itu adalah beberapa pihak tergugat bukan WNI."Hukum kita tidak bisa memaksakan itu karena eksekusinya melintasi negara atau across border," tutur Todung."Tiap-tiap negara punya hukum acara yang berbeda dan hukum kita tidak punya yurisdiksi untuk melakukan itu di negara lain. Itu bisa menimbulkan komplikasi hukum," pungkasnya.
(bal/nvt)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































