Pemprov Jakarta kembali memberlakukan work from home (wfh) bagi ASN hingga pekerja swasta di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta. Imbauan WFH ini berlaku hingga 28 Januari 2026.
Selain WFH, Pemprov Jakarta juga memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama periode cuaca ekstrem. Ketentuan PJJ ini juga berlaku hingga 28 Januari mendatang.
"Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar," bunyi unggahan Pemprov DKI Jakarta di media sosial resminya seperti dilihat, Jumat (23/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aturan WFH untuk ASN itu tertuang dalam SE Sekda Nomor 2/SE/2026. Kemudian aturan WFH untuk pekerja swasta tertuang dalam SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026.
Untuk pekerja swasta, WFH dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau pelayanan langsung ke masyarakat, seperti kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi dan utilitas dasar. Perusahaan di sektor itu diminta tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
Selain itu, pelaksanaan WFH untuk pekerja swasta ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif serta pengaturan internal perusahaan.
Simak juga Video 'Pramono Cabut Arahan WFH, ASN DKI Sudah Ngantor Secara Normal':
(zap/idn)










































