KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap Maidi meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.
"Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut perilaku Maidi itu bertentangan dengan pembangunan ekonomi masyarakat. Tindakan Maidi menghambat kegiatan usaha di Madiun.
"Nah tentunya ini kan bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat. Ketika UMKM misalnya ingin ikut dalam kiprahnya dalam apa namanya kegiatan usaha di kota Madiun, tapi begitu masuk ke pintu itu sudah dipatok tarif melalui fee-fee perizinan tersebut," tuturnya.
"Ya sehingga ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya menjadi mahal, menjadi tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah kota Madiun," tambah dia.
KPK sendiri telah menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. KPK mengumumkan Maidi sebagai tersangka pada Selasa (20/9).
KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta. Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi.
Sementara Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah. Maidi, Rochim, dan Thariq sama-sama telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berikut para tersangka dalam kasus ini:
1. Bupati Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Lihat juga Video Walkot Madiun Maidi Terima Gratifikasi Proyek Jalan Rp 200 Juta
