Jika Pejabat Pensiun, Mobil Dinas Wajib Dikembalikan

Jika Pejabat Pensiun, Mobil Dinas Wajib Dikembalikan

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2007 16:32 WIB
Jakarta - Mobil dinas yang dibagikan untuk anggota DPRD DKI Jakarta bersifat pinjam pakai. Apabila sang anggota dewan telah pensiun, mobil dinas harus dikembalikan."Itu merupakan pinjaman dan bukan diserahkan ke mereka," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Medan Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2007).Menurut dia, pemberian mobil dinas itu dibenarkan. "Jawa Timur, Jawa Tengah juga melakukan itu. Tetapi kendaraan dinas harus dikembalikan jika sudah tidak menjabat lagi," ujar pria yang akrab disapa Bang Yos ini.Rp 263 JutaKepala Biro Perlengkapan H Riyanto menambahkan pemberian mobil dinas sudah dianggarkan di APBD tahun 2007. Bagi anggota dewan, 60 unit mobil baru saja dibagikan. Per unit mobil senilai Rp 263 juta."Ini sifatnya pinjam pakai. Kita masih kurang kebutuhan untuk DPRD. Masih kurang 20 unit untuk eselonnya. 20 Unit ini akan dianggarkan ke APBD 2008 tetapi belum diputuskan," ujar Riyanto. (aan/asy)


Berita Terkait