Warga Kendal Minta Keluarga Bupati Tinggalkan Rumah Dinas

Warga Kendal Minta Keluarga Bupati Tinggalkan Rumah Dinas

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2007 14:30 WIB
Semarang - Karena korupsi senilai Rp 52 miliar, Bupati Kendal non aktif Hendy Boedoro divonis 5 tahun di Pengadilan Tipikor. Dia dianggap tak pantas menempati rumah dinas (rumdis) lagi. Warga minta keluarga Hendy tinggalkan rumah tersebut secepatnya. 'Aspirasi' warga itu disampaikan kepada Asisten I Pemprov Jawa Tengah, Pujo Kiswantoro di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (19/9/2007). Mereka membawa salinan Surat Mendagri tentang Hak-hak Keuangan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah yang Diberhentikan Sementara. "Aturannya sudah jelas. Kalau sudah non aktif selama tiga bulan, maka rumah dinasnya harus diserahkan kepada pemerintah," kata perwakilan warga, Tandang Sugiyanto sebelum menemui pejabat Pemprov. Tandang mengatakan, Hendy Boedoro yang ditahan KPK dengan tuduhan korupsi senilai Rp 52 miliar itu dinonaktifkan sejak 7 Juli 2007. Dengan demikian, pada 7 September lalu, tiga bulan tepat penonaktifan Hendy."Seharusnya sejak 7 September kemarin, keluarga Hendy harus keluar dari rumah dinas. Tapi nyatanya mereka masih menempati rumah itu. Hukum harus ditegakkan," kata Tandang. Seorang perwakilan warga lain, Novel Bashay menambahkan, hingga saat ini, istri Hendy Widya Kanti Susanti dan empat anaknya masih tinggal di rumah dinas bupati. Padahal berdasaran aturan baku, hal itu dilarang.Warga juga membicarakan kakak kandung Hendy, Murdoko. Ketua DPRD Jateng itu dianggap ikut merasakan 'hasil' korupsi sebanyak Rp 3 miliar. Karena itu, kasus itu harus dilanjutkan."Waktu kasusnya masih di Polda (Jateng), Murdoko jadi tersangka. Tapi pas kasusnya di KPK kok statusnya berubah jadi saksi. Ini mencurigakan," jelasnya. Hendy Boedoro dihukum 5 tahun di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/9/2007) kemarin. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena memakai dana APBD 2003-2005 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 28 miliar dan menerima hadiah sebesar Rp 24 miliar dari 29 perusahaan. (try/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads