Kuasa Hukum Belum Terima Salinan Putusan Nurdin Halid

Kuasa Hukum Belum Terima Salinan Putusan Nurdin Halid

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2007 14:00 WIB
Jakarta - Terpidana 2 tahun penjara Nurdin Halid telah dieksekusi kejaksaan. MA memvonis Nurdin pada 13 September 2007. Namun hingga kini kuasa hukum dan keluarga belum menerima salinan putusan MA."Belum, sampai hari ini belum ada," kata adik Nurdin, Aziz Halid di Rutan Salemba, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2007).Sementara itu, kuasa hukum Nurdin, Andi Irianti mengatakan peninjauan kembali (PK) akan diajukan setelah pihaknya menerima salainan putusan dari MA. Hingga kini dirinya belum menerima, bahkan sudah mengencek ke PN Jaksel."Saya baru saja dari PN Jaksel. Jadi putusan itu belum turun dari MA dan saya belum menerima sepenuhnya," imbuh dia. (mly/sss)


Berita Terkait