Adakah Bukti Lain Kasus PK Munir?
Rabu, 19 Sep 2007 13:57 WIB
Jakarta - Barang-barang bukti dan keterangan saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Munir telah ditandatangani. Secepatnya hakim akan memberikan pendapat dan mengirimkannya ke MA. Tercatat antara lain BAP Asrini, BAP Raden M Patma Anwar alias Ucok dan surat tugasnya sebagai agen BIN, BAP Raymond JJ Latuihamallo alias Ongen, BAP saksi ahli forensik dari Universitas Udayana, BAP Indra Setiawan dan rekaman teleponnya dengan Polly, serta keterangan selama di persidangan. Menurut informasi, ada bukti-bukti lain yang disertakan jaksa. Bukti dalam bentuk BAP dan rekaman lainnya dimasukkan untuk menambah kuat amunisi dalam persidangan di MA mendatang. Antara lain ada bukti-bukti berupa BAP Jamaludin (asisten supervisor operasi penerbangan Garuda) dan rekaman pemeriksaannya. BAP Barlen Panjaitan, pejabat sementara stasiun manager Garuda di Changi, BAP seorang manajer Cafe Bean. Ketiganya diperiksa pada Maret 2007 lalu di Singapura oleh 2 orang penyidik. Bukti lainnya yakni rekaman pemeriksaan Ongen yang digunakan untuk membantah bahwa Ongen ditekan selama pemeriksaan. Dan rekaman lainnya yakni percakapan Polly dengan mantan petinggi BIN. "Itu ada dalam lampiran," kata seorang jaksa kasus PK Munir yang enggan disebutkan namanya seusai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2007). Keberadaan bukti-bukti tersebut memang sudah di tangan jaksa. Sumber di kepolisian menyebutkan telah memberikannya pada jaksa begitu awal persidangan digelar. "Semua sudah diserahkan untuk menambah bukti," sebut penyidik. Namun ketika menandatangani berkas, kuasa hukum Pollycarpus, Dendy K Amudi mengaku tidak ada keterangan dan bukti seperti itu yang diajukan. "Tidak ada seperti itu. Semua bukti yang ada hanya yang ditampilkan di persidangan," ujar Dendy. Polly juga mengaku tidak ada bukti lampiran seperti itu. "Tidak ada, tidak ada seperti itu. Jamaludin itu justru saksi saya. Saya juga tidak pernah melakukan percakapan telepon, saya cuma pilot," tegas Polly. Ada tidaknya bukti-bukti tambahan itu sepertinya memang harus menunggu persidangan di MA nanti.
(ndr/asy)











































