Warga Amerika Divonis 3,5 Tahun Penjara di Bali

Warga Amerika Divonis 3,5 Tahun Penjara di Bali

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2007 13:50 WIB
Denpasar - Warga Amerika Derik Arthur Weston (49) divonis Pengadilan Negeri Denpasar selama 3 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti memiliki hasis seberat 245,2 gram. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Merta pada persidangan di PN Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Rabu (19/09/2007). "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara subsider 6 bulan kurungan," kata Merta. Derik dijerat pasal 78 ayat 1 huruf b UU RI No. 22Tahun 1997 tentang narkotika. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Made Tangkas selama 7 tahun penjara. Derik ditangkap Polda Bali di depan hotel Merkajaya, Kuta dengan barang bukti hasis seberat 245,2 gram serta alat timbangan. Hasis disimpan di beberapa tempat, yaitu di helm, dompet, koper, lemari pakaian. Derik sebelumnya pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 1994 di Bali. Saat itu, ia divonis 1 tahun penjara. Derik adalah salah satu warga asing yang divonis paling berat dalam kasus narkotika beberapa pekan terakhir. Warga Italia Andera Baldini (Italia) divonis 2 bulan penjara, Ramsay Ronald Watson WN Inggris (10 bulan), Nicholas Bernard Taylor WN Australia (3 bulan 10 hari). (gds/asy)


Berita Terkait