Penggugat Pailit PT Jakarta Monorail Diminta Hadirkan 7 Kreditor

Penggugat Pailit PT Jakarta Monorail Diminta Hadirkan 7 Kreditor

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2007 13:19 WIB
Jakarta - Kantor hukum Adi Prasetyo and Partners yang menggugat pailit PT Jakarta Monorail diminta mendatangkan 7 kreditor dan melampirkan bukti-bukti.Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Eli Mariani dalam persidangan perdana permohonan pailit atas PT Jakarta Monorail oleh Adi Prasetyo and Partners di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (19/9/2007)."Silakan pemohon mengajukan bukti-bukti tertulis berupa tagihan dari kreditor lain terhadap PT Jakarta Monorail, tapi memang lebih baik menghadirkan langsung para kreditor tersebut," ujarnya.Permintaan dari hakim tersebut justru dipertanyakan balik oleh kuasa hukum Adi Prasetyo and Partners, Octolin Hutagalung, dan meminta agar hakim yang mendatangkan 7 kreditor tersebut."Kami tidak punya hak untuk memanggil mereka ke persidangan. Kami mohon melalui majelis hakim agar bisa menghadirkan ke persidangan," kata Octolin.Namun permintaan itu langsung ditolak oleh hakim. Menurut Eli, dalam gugatan pailit, seharusnya para pemohon yang menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dalilnya."Dalam UU-nya, majelis hakim tidak punya kewajiban untuk menghadirkan para saksi. Pemohonlah harusnya mendatangi mereka untuk memperkuat gugatannya," kata Eli.Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 27 September 2007 dengan agenda mendengarkan jawaban dari kuasa hukum PT Jakarta Monorail.Kasus ini bermula ketika PT Jakarta Monorail tidak membayarkan tagihan atas jasa konsultasi hukum terhadap Adi Prasetyo and Partners yang jatuh tempo pada 31 Desember 2006. Dari 3 kontrak kerjasama yang disepakati pada 2005-Desember 2006, PT Jakarta Monorail punya tagihan sebesar Rp 2.246.605.024 dan US$ 872.750. Biaya itu terdiri dari biaya jasa hukum, kontrak 1, 2 dan 3, kekurangan biaya perjalanan ke Dubai, dan success fee kontrak 2 dan 3.Sementara kuasa hukum PT Jakarta Monorail, Maulite Situmeang, mengaku baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada Selasa 18 September 2007. Jadi dirinya belum mempelajari seluruh isi gugatan pailit tersebut."Makanya tadi saya minta waktu sampai Kamis depan untuk beri jawaban atas permohonan pailit," ujarnya. (ziz/sss)


Berita Terkait