Eks Dirjen Dephutbun Divonis 30 Bulan Bui
Rabu, 19 Sep 2007 12:45 WIB
Jakarta - Mantan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun Waskito Suryodibroto divonis 30 bulan penjara. Waskito terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan izin pemanfaatan kayu (IPK) pada 2001."Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana subsider. Terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim Martini Mardja di Pengadilan Negeri Tipikor, di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2007).Pertimbangan hakim, lanjut Martini, unsur menyalahgunakan jabatan telah terbukti sehingga negara menjadi rugi. Terbitnya IPK itu dijadikan dasar kepada perusahaan yang ada di Kalimantan Timur untuk melakukan penebangan kayu yang selanjutnya dijadikan perkebunan kelapa sawit.Namun dari 9 perusahaan yang melakukan penebangan, hanya 3 perusahaan yang menanam kebun sawit. Kemudian hasil kayu yang ditebang ini dijual oleh perusahaan dan menghasilkan uang Rp 126,6 miliar.Dalam putusan ini, 2 dari 5 hakim menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah Teguh Hariyanto dan Slamet Subagiyo. Kedua hakim ini yakin terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.Sementara terdakwa Waskito mengaku keberatan dengan putusan ini."Saya keberatan. IPK terbit setelah saya pensiun, tapi kenapa saya dinyatakan bersalah. Saya pensiun tahun 2000 dan surat tersebut terbit 2001," ujar dia.Kuasa hukum Waskito, Imron Halimy mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. "Hakim tak mempertimbangkan saksi ahli yakni Muslimin Nasution yang mengatakan terdakwa tidak bersalah," pungkasnya.Waskito sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK KMS Ronny. Waskito didakwa telah bersekutu dengan Gubernur Kaltim Suwarna AF dan pejabat-pejabat Dephutbun lainnya dalam penerbitan IPK untuk Surya Dumai Group yang dimiliki Martias.
(mly/sss)











































