Penarikan Aset Soeharto
StAR PBB Baru Efektif 5 Th Lagi
Rabu, 19 Sep 2007 12:14 WIB
Jakarta - Sejumlah hambatan bakal menghadang jika pemerintah meminta bantuan PBB mengembalikan aset Soeharto. Prakarsa Stolen Asset Recovery (StAR) baru akan efektif paling cepat 5 tahun lagi."Itu paling-paling 5 tahun lagi, tahun 2015 atau malah 2020," kata pakar hukum pidana internasional Universitas Padjadjaran, Prof Dr Romli Atmasasmita, kepada detikcom, Rabu (19/9/2007).Apalagi, imbuh dia, kasus perdata Soeharto masih sedang dalam proses dan belum ketahuan bagaimana hasilnya nanti."Bagaimana bisa minta lewat PBB yang merupakan lembaga politik, apa ada legal effect-nya terhadap seluruh negara untuk bantu Indonesia. Itu mimpi," katanya.Jangankan di level PBB, di level ASEAN pun, Indonesia diyakininya sulit meminta pengembalian aset milik Soeharto. Sebab Indonesia bersama 7 negara ASEAN lainnya telah menandatangani Mutual Legal Assistance (MLA) pada 29 November 2004 lalu.MLA yang ditandatangani itu tidak berlaku surut (non retroaktif). "Jadi jangan terlalu ambisiuslah. Jangankan ke Swiss, kalau aset itu berkeliaran di 7 negara ASEAN pun tidak bisa diambil. Soeharto kan berkuasa sebelum 2004. Ini akan menjadi kelemahan kita," cetus Romli.Sebab komitmen non retroaktif yang diteken RI dalam MLA akan dipertanyakan lagi oleh negara-negara lain di luar ASEAN, negara Eropa misalnya. Dan, ini jelas akan mempersulit RI."Jadi kecil kemungkinan, kecuali bilateral. Silakan saja, jangan seperti di republik mimpilah. Paling-paling kita hanya bisa melobi. Jadi lupakan saja, tidak akan ada efek apa-apa sebab PBB memakai instrumen konvensi," ujar Romli.
(umi/nrl)











































