Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Praja IPDN
Rabu, 19 Sep 2007 12:12 WIB
Pekanbaru - Praja IPDN Anggi Mahesa, tersangka penganiayaan siswa di Pekanbaru, akhirnya menghirup udara bebas. Pihak kepolisian mengabulkan surat penangguhan penahanan. Anggi Mahesa itu akhirnya hanya sekitar 8 hari saja menjalani kurungan di dalam sel Mapolsekta Pekanbaru. Kini tersangka anak anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar, Johar Firdaus, ini sudah dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. "Pihak keluarga dan pengacara menjadi jaminan dalam penangguhan penahanan ini serta tidak ada aksi suap menyuap ke pihak kepolisian. Tidak benar, kami diisukan memberikan uang di atas Rp 50 juta agar dikabulkan penangguhan ini," kata pengacara tersangka, Soehendro saat dihubungi detikcom, Rabu (19/09/2007). Namun sejuah ini, Soehendro mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Anggi akan kembali mengikuti pelajaran di IPDN "Saya belum tahu pasti, kapan klien saya akan kembali ke IPDN. Tapi setahu saya sekarang ini dia (Anggi) masih berkumpul bersama keluarganya," kata Soehandro. Menurut Soehendro, dalam kasus penganiyaan terhadap korban siswa SMU I Pekanbaru, Dimas Febri, pihaknya akan tetap menempuh jalan damai antara keluarga korban. Soehandro berkeyakinan kasus ini tidak akan sampai ke pengadilan. "Saya kira jalan damai itu jauh lebih baik," jelas dia. Apakah dengan jalan damai proses hukum bisa gugur dengan sendirinya? "Hal itu memang menjadi kewenangan penyidik. Ya kalau saya kan berharap lebih baik lewat jalur damai," ujar dia. Kapoltabes Pekanbaru Kombes Pol Syafril Nursal membenarkan pihaknya mengabulkan penangguhan penahan tersangka. Salah satu pertimbangan mengabulkan penangguhan itu, tersangka masih menjadi pelajar di IPDN serta adannya jaminan dari pengacara dan keluarganya untuk tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Walau demikian, bukan berarti kasus penganiayaan ini lantas dihentikan. Kasus penganiayaan ini tetap akan berlanjut sampai ke pengadilan," tegas Syafril. Ditambahkan Wakasat Reskrim Poltabes Pekanbaru AKP Arie Darmanto, dalam kasus penganiayaan ini dapat dipastikan pihak keluarga korban tidak bersedia untuk menempuh jalan damai. Sehingga kasus penganiayaan yang dilakukan praja IPDN Anggi Mahesa ini tetap akan diproses sampai ke pengadilan. "Setahu saya, keluarga korban penganiayaan, tidak bersedia untuk berdamai. Berdamai atau tidak kedua belah pihak, ya kasus ini tetap saja akan berlanjut," terang Arie kepada detikcom.
(cha/asy)











































