Minta Bantuan PBB Tarik Aset Soeharto, Lupakan Saja!

Minta Bantuan PBB Tarik Aset Soeharto, Lupakan Saja!

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2007 11:59 WIB
Jakarta - Meminta bantuan PBB untuk menarik aset Soeharto di luar negeri tidak segampang yang dibayangkan. Kemungkinan berhasilnya sangat kecil."Libatkan PBB, lupakan saja. Kemungkinannya kecil, kecuali bilateral. Mimpinya terlalu jauh," tegas pakar hukum pidana internasional Universitas Padjadjaran, Prof Dr Romli Atmasasmita, kepada detikcom, Rabu (19/9/2007).Prakarsa Stolen Asset Recovery (StAR) dinilai Romli memang bagus, tapi implementasinya sangat sulit. Sebab belum semua negara anggota PBB meratifikasi Konvensi Menentang Korupsi. Tidak hanya itu StAR pun belum memiliki draf guide line.Selain itu, tidak semua negara terikat dengan perjanjian bilateral, kecuali negara-negara Uni Eropa. Bahkan negara-negara di Afrika dan Asia pun masih banyak yang belum meratifikasi konvensi itu.Perundang-undangan nasional, kata Romli, juga masih banyak yang belum menyesuaikan diri dengan United Nation Convention Against Corruption, meski chapter 5 konvensi itu menyebutkan, bisa mengembalikan aset pemimpin negara yang diduga hasil korupsi. "Secara politis programnya memang bagus, tapi secara legal banyak sekali hambatannya," kata pria yang juga tim ahli PBB ini.Dalam chapter 5 konvensi tersebut, imbuh dia, ada ketentuan-ketentuan bagi negara berkembang dan maju yang sangat krusial mengenai pengembalian aset itu.Sebab dalam konvensi itu disediakan dua strategi pengembalian aset yang sangat asing dengan sistem hukum negara sipil, yakni adanya ketentuan pengembalian aset bisa dilakukan dengan cara keperdataan. Padahal kebanyakan negara-negara sipil melakukannya dengan cara penuntutan pidana.Selain itu ada lagi ketentuan pengembalian aset lewat penyitaan tanpa proses penuntutan jika orang yang bersangkutan tidak ada atau kabur. "Jadi banyak yang asing dalam civilo system. Kemudian sewaktu implementasi, sudah biasa di setiap negara mana pun kalau keputusan pengadilan belum ketuk palu, sangat sulit meminta aset, meski disebutkan ada putusan final bisa dilakukan," bebernya. (umi/nrl)


Berita Terkait