Eks Dubes RI untuk Malaysia Tak Keberatan Didakwa Kasus Pungli
Rabu, 19 Sep 2007 11:19 WIB
Jakarta - Didakwa melakukan pungli imigrasi, mantan Dubes Indonesia untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Alhadar dan mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Suparba Amiarsa tidak mengajukan eksepsi alias keberatan.Sidang perdana kasus korupsi dugaan penyelewengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini dipimpin oleh Mansyurdin di Pengadilan Negeri Tipikor, Kompleks Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/9/2007), dengan agenda pembacaan dakwaan.Hadi yang mengenakan kemeja kuning abu-abu dan Suparba yang memakai kemeja putih dan peci hitam tampak kebanyakan diam selama persidangan.Keduanya didakwa telah melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian ke kas negara sebagai PNBP dan tidak menyetor selisih penukaran uang ringgit Malaysia ke dolar AS.Oleh karena itu kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5-7 miliar.Terdakwa dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagimana diubah oleh UU 20/2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi.Atas dakwaan tersebut tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang dilanjutkan pada 24 September 2007 dengan agenda mendatangkan saksi-saksi.Pengadilan Tipikor sebelumnya telah mempidana Konjen RI untuk Penang Erick Hikmat Setiawan dan Konjen RI untuk Johor Bahru Eda Makmur dalam kasus serupa.
(nik/sss)











































