Selain Perdata, Warga Pondok Indah Juga Siapkan Gugatan Pidana
Rabu, 19 Sep 2007 10:21 WIB
Jakarta - Langkah hukum akan dilakukan warga Pondok Indah, Jakarta Selatan, terhadap Pemprov DKI sebagai bentuk protes pembangunan busway koridor VIII. Selain gugatan perdata, gugatan pidana pun tengah disiapkan."Fakta hukum sedang disiapkan untuk menggugat secara pidana," ujar kuasa hukum warga Pondok Indah, Wilmar Sitorus, saat dihubungi detikcom, Rabu (19/9/2007).Dijelaskan Wilmar, gugatan pidana dilakukan bila Pemprov DKI melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan busway seperti menebang pohon, melakukan penggalian, dan merobohkan trotoar.Ditambahkan Wilmar, pembangunan tersebut melanggar pasal 406 UU tindak pidana pengrusakan barang dan bila terbukti bersalah bisa dikenai maksimal bui 2 tahun 8 bulan.Selain itu juga, lanjut Wilmar, berdasarkan pasal 18 UU No 23/1997 tentang lingkungan hidup, pembangunan akan mengakibatkan pencemaran lingkungan.Sedangkan untuk gugatan perdata, Wilmar mengatakan, warga melakukannya karena secara moril warga merasa dirugikan."Namun gugatannya masih akan menunggu aksi-aksi yang dilakukan Pemprov," tandas Wilmar.
(nik/nrl)











































