Daftar 28 Perusahaan di Aceh-Sumut-Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo

Daftar 28 Perusahaan di Aceh-Sumut-Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 20 Jan 2026 20:18 WIB
Daftar 28 Perusahaan di Aceh-Sumut-Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo
Foto: Daftar Perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo (Herdi Arif Al Hikam/detikcom).
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Istana mengumumkan daftar 28 perusahaan yang dicabut izin tersebut.

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pras menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adapun berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:


Aceh (3 Unit)

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit)

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera


Sumatra Utara (13 Unit)

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:

Aceh (2 Unit)

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara (2 Unit)

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy


Sumatera Barat (2 Unit)

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Lihat Video: Ini 28 Perusahaan di Aceh-Sumut-Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo

(fca/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads