Eks Dubes RI untuk Malaysia Diseret ke Pengadilan Tipikor
Rabu, 19 Sep 2007 08:43 WIB
Jakarta - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hadi A Wayarabi menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor hari ini. Hadi akan didakwa terkait kasus pungutan liar dokumen keimigrasian."Sidangnya hari ini," kata Humas KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Rabu (19/9/2007).Pengadilan Hadi merupakan pengembangan kasus pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia. Pengadilan Tipikor sebelumnya telah mempidana Konjen RI untuk Penang Erick Hikmat Setiawan dan Konjen RI untuk Johor Bahru Eda Makmur.Nah, Hadi akan didakwa jaksa penuntut umum Suwarji terkait dengan temuan pungutan liar di Konjen Indonesia untuk Penang dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. Diduga akibat ulah Hadi, negara dirugikan sebesar Rp 41,6 miliar.Modus pungutan liar ini adalah melalui pemberlakuan SK ganda mengenai biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Satu SK mematok tarif tinggi untuk digunakan saat memungut dan satu lagi SK dengan tarif rendah yang untuk disetorkan ke negara.Belum diketahui pukul berapa Hadi mulai disidang. Juga belum diketahui siapa majelis hakim yang mengadili Hadi.
(aba/nrl)











































