Eks Dirjen Dephutbun Waskito Suryodibroto Hadapi Vonis

Eks Dirjen Dephutbun Waskito Suryodibroto Hadapi Vonis

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2007 07:12 WIB
Jakarta - Bekas Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun Waskito Suryodibroto menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Rabu pagi ini. Waskito sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK KMS Ronny."Teorinya sih sidang mulai pukul 09.00 WIB," kata pengacara Waskito, Imron Halimy, saat dihubungi detikcom, Rabu (19/9/2007).Waskito yang diadili oleh majelis hakim yang diketuai Martini Mardja itu didakwa telah bersekutu dengan Gubernur Kaltim Suwarna AF dan pejabat-pejabat Dephutbun lainnya dalam penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) untuk Surya Dumai Group yang dimiliki Martias. Atas perbuatan Waskito itu, negara dirugikan Rp 346 miliar.Namun Imron melihat, surat-surat yang dikeluarkan Waskito telah disalahgunakan oleh Martias. Menurut pengacara Waskito, Waskito tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Suwarna untuk menerbitkan IPK."Menurut saya, lemah hukumnya. Yang pasti itu hanya surat-surat biasa. Surat itu tidak boleh dijadikan rekomendasi, tapi lalu disalahgunakan," kata Imron.Tapi, seperti apa pun, kilah Imron, pengadilan Tipikor sebelumnya telah memvonis Suwarna AF dan Martias. Keduanya sama-sama dijatuhi vonis 18 bulan penjara dalam persidangan dengan berkas yang terpisah. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads