KPK Panggil Ketua LSM Terkait Kasus Suap Proyek Ade Kuswara

KPK Panggil Ketua LSM Terkait Kasus Suap Proyek Ade Kuswara

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 20 Jan 2026 15:16 WIB
KPK Panggil Ketua LSM Terkait Kasus Suap Proyek Ade Kuswara
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia bernama Gunawan alias Kang Gun. Ketua LSM Sniper Indonesia tersebut dipanggil oleh KPK untuk diperiksa terkait kasus suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama GUN, Ketua LSM Sniper Kabupaten Bekasi," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Selain Gunawan, KPK memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta, masing-masing bernama Nesin alias Kuray dan Tri Budi Utomo. Namun Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami penyidik terhadap para saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya juga telah memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat (Jabar) Ono Surono terkait kasus suap yang menjerat Ade Kuswara. KPK menduga Ono mendapat aliran uang dari Sarjan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Terkait tujuan pemberian uang itu dari Sarjan ke Ono masih didalami. KPK juga mendalami apakah ada pemberian lain yang diberikan Sarjan ke pihak lain.

Nominal yang diterima Ono dari Sarjan masih didalami KPK. Terkait apakah akan ditelusuri aliran dana ke partai Ono, KPK menyebutkan masih berfokus pada individu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan

Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Simak juga Video: Tingkah Bupati Bekasi Minta Rp 9,5 M Padahal Proyek Belum Ada

Halaman 2 dari 2
(kuf/isa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini