Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengamankan 27 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok hingga Vietnam dalam operasi membongkar sindikat penipuan dan pemerasan modus love scam. Para pelaku mengincar korban warga negara Korea Selatan (Korsel) yang tinggal di luar Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan para pelaku menghubungi korban lewat aplikasi Telegram untuk mulai membangun komunikasi dengan korban. Setelah komunikasi terbangun, barulah para pelaku menghubungi korban melalui video call dengan maksud ingin menampilkan bagian tubuh atau video call sex (VCS).
Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.
"Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Yuldi dilansir Antara, Selasa (20/1/2025).
Operasi penangkapan bermula ketika petugas menyelidiki sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong lantaran menerima laporan ada aktivitas WNA yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas memantau rumah itu hingga akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1) lalu.
"Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam," kata Yuldi.
(rfs/dhn)