Mengingat Kasus Beras Nurdin

Mengingat Kasus Beras Nurdin

- detikNews
Selasa, 18 Sep 2007 17:04 WIB
Jakarta - Selain minyak goreng dan gula ilegal, Nurdin Halid juga berurusan dengan beras. Hanya saja dalam kasus ini, Nurdin telah menjalani hukuman 2,5 tahunnya di Rutan Salemba.Pada 9 Agustus 2005, Nurdin dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nurdin terbukti bersalah melanggar kepabeanan atas impor beras dari Vietnam yang merugikan negara. Nurdin tidak puas dan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengganjar hukuman serupa. Masih tidak puas, Nurdin kasasi. MA menolak kasasi Nurdin dan menguatkan hukuman pengadilan di bawahnya. Putusan MA bernomor 399K/Pid/2006 itu keluar pada 17 Maret 2006 dan telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 24 Mei 2006.Putusan penolakan kasasi Nurdin dibacakan oleh majelis kasasi yang diketuai Soedarno dengan hakim anggota Imron Anwari dan Arbijoto.Dalam pertimbanganya, majelis kasasi MA menyatakan, pada 20 Januari 2003, Nurdin selalu Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) menandatangi MoU dengan Vietnam Southern Food Corporation untuk membeli beras sebanyak 500 ribu ton.MA berkesimpulan, untuk pelaksanaan impor tersebut Inkud melakukan kerjasama dengan PT Hexatama Finindo untuk menjamin letter of credit dari Bank Mandiri.Sebagai realisasi dari kontrak tersebut, pada April hingga Mei 2003, telah dikirim beras dari Vietnam sejumlah 60 ribu ton. 9 Ribu ton beras telah dikeluarkandari gudang timbunan sementara dan sisanya sebanyak 51 ribu ton ditimbun di gudang Hobros yang selanjutnya dikeluarkan tanpa persetujuan dari Bea Cukai.MA berpendapat berdasarkan UU Kepabeanan, seharusnya Inkud wajib memenuhi melakukan pembayaran terhadap bea masuk barang impor dan dari kawasan berikat atau tempat penimbunan sementara juga harus mendapat persetujuan dari bea cukai.Setelah kasasinya ditolak MA, Nurdin menjalani hukuman penjara di Rutan Salemba. Nurdin bebas pada 17 Agustus 2006 setelah mendapat remisi 3 bulan.Kini Nurdin kembali mendekam di Rutan Salemba. Kali ini, Nurdin harus menjalani hukuman 2 tahun dalam kasus korupsi minyak goreng Bulog. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads